Bawaslu Kota Palopo Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Palopo, Kamis 06 November 2025 — Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo kembali melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Kegiatan pengawasan kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Wara Selatan, tepatnya di Kelurahan Takkalala, Kelurahan Sampoddo, dan Kelurahan Songka.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Palopo diwakili langsung oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ardiansah Indra Panca Putra, bersama Staf HP2H, Alamsyah Pratama.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih berkelanjutan serta menjamin hak pilih masyarakat, sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Bawaslu Kota Palopo terus berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam memastikan hak pilih warga negara terjaga dengan baik melalui pengawasan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU.
Humas Bawaslu Palopo