Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 

 

Pasal 101.

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas: 

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu;
  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 

    pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 

    penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 

    pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 

    pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 

    pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara di hasil Pemilu; 

    pengawasan seluruh wilayah kerjanya; 

    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 

    proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 

    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 

    proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; 
  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 
  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 

    putusan DKPP; 

    putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

    putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 

    keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 

    keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 

  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan 
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 103

Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang: 

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana dilahir dalam Undang-Undang ini; 
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukaan Bawaslu Provinsi; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 104

Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban : 

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; 
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; 
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; 
  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.