|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 101.
Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
- melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: pelanggaran Pemilu; dan sengketa proses Pemilu;
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara di hasil Pemilu;
pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
- mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
- mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana dilahir dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukaan Bawaslu Provinsi; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban :
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
- mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.