Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kota Palopo
|
Palopo, 29 September 2026 — Bawaslu Kota Palopo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Media Centre KPU Kota Palopo tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, S.IP., bersama staf. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Kota Palopo Harry Zulfikar, S.H., M.H., bersama jajaran Anggota KPU Kota Palopo, yakni Nurmaningsi, S.Pd. selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Muh. Adnan Husain, S.E. selaku Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Iswandi Ismail, S.AN. selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan; serta Ahmad Ali, S.Pd. selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Turut hadir Sekretaris KPU Kota Palopo Ramlan, S.Sos., M.Si., unsur Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Imigrasi Kota Palopo, Lapas Kelas IIA Kota Palopo, serta Ketua dan Anggota DPC Penyandang Disabilitas Kota Palopo. Kegiatan juga diikuti jajaran staf KPU Kota Palopo.
Rapat pleno membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih di Kota Palopo.
Adapun hasil rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026 Kota Palopo ditetapkan sebanyak 132.425 pemilih, dengan rincian 65.369 pemilih laki-laki dan 67.056 pemilih perempuan, yang tersebar di 9 kecamatan dan 48 kelurahan.
Bawaslu Awasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih
Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palopo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu bertugas dan berfungsi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Ardiansah.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berlangsung dalam forum pleno, tetapi juga melalui pengawasan secara langsung di lapangan terhadap berbagai tahapan yang dilakukan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Dalam pengawasan kami tersebut, KPU Kota Palopo telah melaksanakan tugas dengan baik dan tepat. Ada beberapa hal yang telah kami awasi secara langsung di lapangan, seperti coklit dan koordinasi-koordinasi dengan stakeholder pemerintahan di Kota Palopo yang dilakukan oleh KPU Palopo,” jelasnya.
Ardiansah menambahkan, pengawasan secara langsung tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Bawaslu terhadap PDPB juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai stakeholder yang memiliki keterkaitan dengan data kependudukan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan adanya perubahan data pemilih dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Bawaslu Kota Palopo terus mendorong penguatan koordinasi dan keterbukaan informasi antarpenyelenggara pemilu serta stakeholder terkait guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Palopo berkomitmen mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Palopo