Pascapleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Palopo Perkuat Sinkronisasi dan Validasi Data Pemilih
|
Palopo, 15 Oktober 2026 — Bawaslu Kota Palopo melakukan koordinasi dan sinkronisasi data pemilih dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pasca-Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Koordinasi ini difokuskan pada pencermatan terhadap sejumlah elemen data pemilih yang memerlukan validasi dan tindak lanjut guna memastikan akurasi serta kemutakhiran daftar pemilih.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, S.IP., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), bersama staf pendamping. Kehadiran Bawaslu diterima dan berkoordinasi dengan Anggota KPU Kota Palopo, Nurmaningsi, S.Pd., didampingi Staf Pendamping, di Kantor KPU Kota Palopo.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup pencermatan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya pemilih yang meninggal dunia, serta perlunya penyelarasan data yang bersumber dari berbagai instansi. Sejumlah data yang tercatat pada periode pemutakhiran sebelumnya juga menjadi perhatian untuk ditelusuri kembali agar perubahan status pemilih dapat dipastikan berdasarkan informasi dan dokumen pendukung yang valid.
Ardiansah menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak berhenti pada pelaksanaan rapat pleno, tetapi juga mencakup pencermatan dan koordinasi lanjutan terhadap data yang masih membutuhkan klarifikasi.
Menurutnya, perbedaan data antarlembaga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi dan validasi agar setiap perubahan elemen data pemilih memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data yang masih memerlukan klarifikasi harus ditelusuri dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Karena itu, diperlukan dukungan data dan dokumen resmi agar proses pencocokan serta validasi dapat dilakukan secara tepat,” demikian substansi penyampaian Ardiansah dalam pembahasan koordinasi tersebut.
Selain data pemilih meninggal dunia, pertemuan juga membahas pencermatan data anggota TNI dan Polri, termasuk data personel yang telah memasuki masa pensiun. Validasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian status keanggotaan dan status kepemilihan berdasarkan data resmi dari instansi yang berwenang.
Dalam pembahasan itu, data kependudukan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikonsolidasikan. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait lainnya diperlukan untuk mengonfirmasi elemen data yang belum sesuai, termasuk status kependudukan dan perubahan status pekerjaan.
Ardiansah juga menyoroti pentingnya penggunaan mekanisme permintaan data secara resmi sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pencermatan. Langkah tersebut diperlukan agar proses verifikasi memiliki landasan administratif yang jelas sekaligus memudahkan penelusuran apabila ditemukan perbedaan data.
Bagi Bawaslu, kualitas data pemilih tidak hanya ditentukan oleh hasil rekapitulasi, tetapi juga oleh ketepatan proses verifikasi, validasi, dan tindak lanjut atas perubahan data. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan instansi terkait perlu terus diperkuat untuk meminimalkan ketidaksesuaian data dalam proses PDPB.
Melalui koordinasi pascapleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 ini, Bawaslu Kota Palopo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih melalui pengawasan yang berkelanjutan, pencermatan data secara cermat, serta koordinasi lintas instansi.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Kota Palopo