Bawaslu Palopo Perkuat Pengawasan PDPB, Uji Petik Data Pemilih di Tiga Kecamatan
|
Palopo, 21/09/2026 - Bawaslu Kota Palopo melakukan koordinasi dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Wara, Wara Timur, dan Wara Barat sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyampaikan bahwa uji petik dilakukan untuk mencermati kesesuaian data pemilih yang diperoleh dari KPU dengan kondisi data kependudukan di lapangan. Pencermatan dilakukan terhadap perubahan data kependudukan, di antaranya penduduk meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, serta pemilih baru.
“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan PDPB untuk memastikan data yang menjadi bahan pemutakhiran sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan. Data perubahan kependudukan yang bersumber dari kecamatan dan kelurahan menjadi salah satu bahan penting dalam pencermatan Bawaslu,” ujar Ardiansah.
Di Kecamatan Wara, Camat M. Nurdin menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengimbau seluruh kelurahan untuk memastikan pencatatan dan pelaporan perubahan data kependudukan dilakukan secara tepat. Kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kesesuaian data, khususnya terkait data penduduk meninggal dunia.
Sementara itu, di Kecamatan Wara Timur, Camat Andi Asnawi Sari menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk mendukung kebutuhan data Bawaslu. Data perubahan kependudukan yang dilaporkan oleh kelurahan secara berkala dapat menjadi bahan pencermatan dalam pelaksanaan uji petik PDPB. Hal serupa disampaikan pihak Kecamatan Wara Barat yang menekankan pentingnya koordinasi dan penyampaian data perubahan kependudukan secara berkala.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada pencermatan data, tetapi juga perlu diikuti dengan langkah pencegahan melalui edukasi kepemiluan. Bawaslu membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat maupun ASN terkait regulasi kepemiluan dan netralitas ASN.
“Edukasi merupakan bagian dari upaya pencegahan. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan kepemiluan, masyarakat dan aparatur diharapkan dapat mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi,” ujar Khaerana.
Anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat menjadi bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan PDPB. Informasi dan data yang diperoleh dari tingkat kewilayahan dapat membantu Bawaslu melakukan pencermatan secara lebih komprehensif,” kata Widianto.
Melalui koordinasi dan uji petik di tiga kecamatan tersebut, Bawaslu Kota Palopo terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam mendukung pengawasan PDPB serta mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Kota Palopo