Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA PALOPO AWASI COKTAS TERHADAP DATA PEMILIH LUAR NEGERI DI EMPAT KELURAHAN

Humas Bawaslu Palopo

Dokumentasi Kegiatan Pengawasan Coktas di Empat Kelurahan Kota Palopo

Palopo, 04/11/2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) terhadap pemilih yang berada di luar negeri, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di empat kelurahan, yakni Kelurahan Pajalesang, Lagaligo, Malatunrung, dan Salekoe.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Palopo dalam memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Panca Putra, menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih, terutama bagi warga yang teridentifikasi berada di luar negeri.

"Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian terbatas benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat dan sesuai dengan kondisi faktual. Keberadaan pemilih di luar negeri harus dipastikan melalui proses verifikasi yang cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemutakhiran data pemilih," ujar Ardiansah.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Palopo mencermati proses verifikasi yang dilakukan KPU Kota Palopo, termasuk kesesuaian informasi kependudukan serta mekanisme pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Ardiansah juga menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan ketepatan administrasi, tetapi juga merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan hak pilih setiap warga negara.

"Prinsipnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus tetap terjamin hak pilihnya. Oleh karena itu, setiap perubahan data pemilih harus didasarkan pada informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakakuratan data justru berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap Coklit Terbatas di empat kelurahan tersebut juga menjadi bagian dari langkah pencegahan Bawaslu Kota Palopo terhadap potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.

Bawaslu Kota Palopo turut mendorong KPU Kota Palopo agar senantiasa mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk memastikan tindak lanjut terhadap data yang memerlukan perbaikan.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Palopo berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai salah satu fondasi penting dalam menjamin hak pilih masyarakat pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

Humas Bawaslu Kota Palopo