Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palopo Melaksanakan Audiensi dan Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sosial, dan Transmigrasi Kota Palopo

Humas Bawaslu Palopo

Palopo, 24 September 2026 — Bawaslu Kota Palopo melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Palopo dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan Pemilu, meningkatkan pemahaman mengenai netralitas ASN, serta mendorong pemenuhan hak pilih masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Palopo menyambut baik kunjungan jajaran Bawaslu Kota Palopo. Ia menyampaikan bahwa Dinas Sosial memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat melalui berbagai program pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Kami di Dinas Sosial sangat erat kaitannya dengan masyarakat, baik secara sosial maupun dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Karena itu, kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh pemahaman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kota Palopo menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan kesempatan berdialog bersama jajaran Dinas Sosial. Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial merupakan salah satu mitra strategis Bawaslu dalam mendukung pengawasan Pemilu, terutama dalam menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam pembahasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas dapat terjadi akibat ketidaktahuan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk aktivitas di media sosial seperti menyukai unggahan yang berkaitan dengan calon atau peserta Pemilu.

“ASN tetap memiliki hak pilih di bilik suara, tetapi harus menjaga netralitas dan tidak menunjukkan dukungan politik secara terbuka, baik di lingkungan masyarakat maupun melalui media sosial,” tegasnya.

Audiensi juga membahas pemutakhiran data penyandang disabilitas. Perwakilan Dinas Sosial menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2025, terdapat 1.111 jiwa penyandang disabilitas di Kota Palopo. Namun, masih terdapat perbedaan data antara Dinas Sosial, KPU, dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial mengusulkan pertemuan bersama yang melibatkan Disdukcapil, KPU, Bawaslu, dan PPDI Kota Palopo untuk menyinkronkan data penyandang disabilitas agar pelayanan sosial dan pemenuhan hak pilih dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Selain itu, dibahas pula kendala pembaruan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan yang dapat berdampak pada proses verifikasi dan keberlanjutan penerimaan bantuan sosial.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Kota Palopo dan Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Palopo diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga guna mendukung pengawasan Pemilu yang inklusif, partisipatif, serta menjamin pemenuhan hak pilih seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas Bawaslu Kota Palopo