Bawaslu Palopo Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Tugas Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
|
Palopo, 31 Juli 2026 - Bawaslu Kota Palopo mengikuti Rapat Evaluasi dan Apresiasi Pelaksanaan Tugas Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (31/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Palopo diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Ardiansah, didampingi staf Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat.
Kegiatan dibuka dengan arahan Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Lolly Suhenty. Dalam arahannya, Lolly menyampaikan bahwa pemberian apresiasi kepada Bawaslu kabupaten/kota merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pencegahan serta penguatan partisipasi masyarakat.
"Pemberian apresiasi menunjukkan bahwa lembaga memiliki kesadaran untuk menghargai setiap kontribusi yang telah diberikan jajaran Bawaslu dalam mengawal demokrasi," ujar Lolly.
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pemberian penghargaan harus didasarkan pada indikator yang transparan, objektif, dan terukur sehingga mampu mencerminkan capaian kinerja secara akuntabel.
"Apresiasi akan memiliki makna apabila dibangun di atas ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Lolly juga memaparkan capaian Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat di Sulawesi Selatan berdasarkan data Bawaslu RI. Ia menyampaikan bahwa aktivitas pencegahan masih berada pada kategori sedang. Sementara itu, capaian bidang partisipasi masyarakat menunjukkan hasil yang positif dengan menempatkan Sulawesi Selatan pada posisi tujuh besar nasional.
Untuk meningkatkan capaian tersebut, Lolly meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dan terlaporkan dengan baik melalui sistem pelaporan yang telah disediakan. Menurutnya, penginputan data pencegahan melalui Form Cegah harus dilakukan secara lengkap dan akurat, disertai pelaporan seluruh aktivitas partisipasi masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
"Kerja yang sudah dilakukan harus tercatat dengan baik, karena data menjadi dasar untuk melihat capaian dan menyusun langkah perbaikan," katanya.
Menutup arahannya, Lolly mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk terus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional serta menjaga semangat dalam mengawal demokrasi.
Bagi Bawaslu Kota Palopo, kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pencegahan dan penguatan partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pelaporan sebagai dasar penyusunan strategi pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Palopo