Imbau Pembersihan APK, Edarkan Menjelang Masa Tenang!
|
PALOPO, PALOPO.BAWASLU.GO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo meminta seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai titik.
“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana, SE., MM., Minggu (19/5/2025).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ardiansah Indra Panca Putra, S.IP, menegaskan aturan mengenai penertiban APK yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
“Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ini juga dipertegas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5),”.
“Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5), yakni, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ardiansah menyebut bahwa dalam aturan yang sama, kewenangan pembersihan APK berada di tangan KPU daerah dengan tetap berkoordinasi bersama para pihak terkait.
“Pada PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), KPU Provinsi/KPU Kab/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye dengan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota,” jelasnya.
Bawaslu berharap agar seluruh pihak mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan integritas proses PSU di Kota Palopo.