Bawaslu siap memberikan keterangan di MK!
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 Rahmat Masri bandaso dan Andi tenri karta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan suara ulang Walikota dan Wakil walikota Palopo.
Khaerana selalu Ketua Bawaslu Kota Palopo menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pengawasan Pemungutan suara ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari tahap pencalonan hingga rekapitulasi hasil suara.
“Kami menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk menempuh jalur hukum. Bawaslu Kota Palopo siap memberikan keterangan sebagai pihak yang berkepentingan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Khaerana
Ditempat berbeda Widianto Hendra selaku anggota Bawaslu Kota Palopo mengatakan bahwa telah mendokumentasikan seluruh temuan, laporan, selama proses Pemungutan suara ulang, yang nantinya akan disiapkan sebagai bahan keterangan dalam persidangan.
“Seluruh data dan dokumen penanganan pelanggaran telah kami siapkan dengan baik. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas dalam mengawal demokrasi ,” tambahnya.ujar Widi sapaan akrabnya
Ardiansah indra panca selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo yang ditemui diruang kerjanya mengatakan membenarkan adanya Gugatan dari pasangan calon nomor urut 3 di Mahkamah Konstitusi dan akan masuk dalam proses registrasi perkara sebelum ditentukan jadwal persidangan.
Sebagai pihak terkait kami akan memberikan keterangan sesuai dengan hasil pengawasan kami pada pemungutan suara ulang ujar Ardiansah
Bawaslu Kota Palopo mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.