NAILI-OME RESMI DITETAPKAN JADI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH KOTA PALOPO
|
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo Hasil Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 resmi dimulai pada pukul 15.02 WITA bertempat di Media Center KPU Kota Palopo. Proses ini berlangsung transparan, Bawaslu hadir secara aktif melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dihadiri oleh Anggota KPU RI, Ifah Rosita. Serta dihadiri oleh Firmanzah selaku PJ Walikota Palopo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), jajaran penyelenggara pemilu, anggota Partai Politik dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palopo yang senantiasa memberi dukungan dalam semua tahapan yang telah berlangsung dan selamat kepada KPU sebagai mitra kami sebagai penyelenggara”. Kata Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana.
Khaerana menegaskan bahwa proses PSU telah berjalan sesuai regulasi yang ada. Khaerana juga mengutarakan harapannya kepada Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih agar dapat menjadikan Kota Palopo lebih maju baik dalam hal perekonomian maupun pembangunan.
Anggota KPU RI, Ifah Rosita, menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak, serta penyelenggara hingga tingkat Ad-Hoc yang ikut mendukung suksesnya Pilkada dan PSU Kota Palopo. Serta mengajak masyarakat Kota Palopo untuk merajut kebersamaan kembali serta memperbanyak literasi tentang kepemiluan.
Selanjutnya, Ketua KPU Sulawesi Selatan selaku Pemimpin Rapat, Hasbullah menetapkan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), dengan Perolehan Suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Palopo periode 2025-2030 dalam Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jum’at (11/07/2025).