Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palopo Warning KPU dan LO

Anggota Bawaslu Palopo Divisi PPPS, Widianto Hendra, S.Pd.

Anggota Bawaslu Palopo Divisi PPPS, Widianto Hendra, S.Pd.

Palopo- Bawaslu Palopo warning KPU Palopo dan LO Pasangan Calon Walikota Palopo agar taati regulasi dalam proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Pemilihan tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kota Palopo Widianto Hendra, S.Pd mengatakan bahwa KPU Palopo dan LO Pasangan Bakal Calon agar taati regulasi yang ada serta LO Pasangan Bakal Calon  tidak melibatkan ASN ketika mendaftar.

"Berkas Pendaftaran harus lengkap dan sesuai dengan prosedur dan LO/Tim Paslon tidak mengikutkan ASN dalam proses Pendaftaran Calon", tegas Widi sapaan akrabnya dalam Rapat Persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Palopo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bertempat di Media Center KPU Kota Palopo, Senin (26/08/2024).

Rakor persiapan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kota palopo, Kejari Palopo, BAPPEDA, Polres Kota Palopo, KODIM 1403, Kepala KESBANGPOL, Pol. PP, BNN, Pimpinan Partai Politik dan LO pasangan Calon.

Pada kesempatan yang sama perwakilan Polres Palopo Kasat Intel menyatakan LO paling lambat besok agar memasukkan surat terkait jumlah simpatisan dan kendaraan yang akan mengantar paslon agar dapat dilakukan persiapan pengamanan.

Adapun jadwal Pendaftaran Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Pemilihan 2024 sebagai berikut;  pada hari Rabu (28/08/2024) pada pukul 14.00,  Paslon RMB-ATK.  Kamis (29/08/2024) pukul 14.00 Paslon PD-HB, kemudian pada pukul 15.30 Paslon Trisal-Ome dan pada pukul 16.30 dan/atau menyesuaikan oleh bersamaPaslon FKJ-NUR. Jadwal ini berdasarkan hasil keputusan bersama.

Foto : Rey Rubba

Penulis : Agi Sugirahmat

Editor : Alamsyah Pratama